Yusril Persilakan Jaksa KPK Ajukan Keberatan
Pakar hukum pidana mempersilakan kepada KPK secara resmi bila keberatan dirinya menjadi saksi ahli
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana mempersilakan kepada KPK secara resmi bila keberatan dirinya menjadi saksi ahli untuk kasus mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya yang kini menjadi tersangka kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Kalau KPK keberatan saya menjadi ahli, silakan Jaksa KPK menyampaikan keberatan dalam sidang pengadilan, bukan malah berkomentar di luar sidang. Jaksa KPK malah tidak menyampaikan keberatan dalam sidang, bahkan Jaksa KPK mengajukan pertanyaan untuk saya jawab," ujar Yusril dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (9/3/2012).
Menurut Yusril, keberatan Bambang Wijayanto dan Johan Budi, menggambarkan keduanya tidak memahami hukum acara pidana dan tidak menghormati independensi Jaksa KPK dalam melakukan penuntutan perkara.
"Majelis hakim juga tidak keberatan saya dihadirkan sebagai ahli. KPK harus hormati independensi pengadilan dan tidak sepantasnya mengomentari jalannya persidangan. Saya memang pernah menjadi penasehat hukum Waode di PN Tipikor, tapi tidak ada ketentuan apapun yang melarang advokat dihadirkan sebagai ahli di persidangan," kata Yusril.
Terhadap tersangka Zulkarnain Jabbar yang tersangkut kasus korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, Yusril menegaskan dirinya sudah lama mengundurkan diri sebagai penasehat hukumnya.
"Surat pemberitahuan pengunduran diri sudah lama diserahkan ke KPK Masak mereka tidak tahu. Aneh" kata Yusril.