Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara

Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Amran Batalipu Dituntut 12 Tahun Penjara
Kompas
Amran Batalipu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap penerbitan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Bupati Buol ini juga dihukum denda RP 500 juta subsider enam bulan penjara. "Maka kami berkesimpulan bahwa terdakwa Amran telah terbukti secara sah Tipikor sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 kuhp sebagaimana dlm dakwaan pertama," kata Jaksa Iren Putri saat membacakan amar tuntutan bagi terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2012).

Selain itu, Politisi Golkar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. "Membayar uang pengganti Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak bayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat dilelang atau dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.

Jaksa menilai Amran telah terbukti se meyakinkan menerima suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan Siti Hartati Murdaya di Kabupaten Buol. Amran dinilai telah menerima suap tiga miliar rupiah dari Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo dan Siti Hartati Murdaya atau dari PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya.

Pemberian itu dilakukan untuk menggerakan terdakwa agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan ijin usaha perkebunan dan hak guna usaha terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP.

"Permintaan Siti dipenuhi terdakwa dengan menandatanagani surat-surat. 1, Surat ditujukan gub sulteng perihal izin CCM seluas 4500 hektar, 2. Surat ditujukan pada menteri agraria atau kepala bpn seluas 4500 hektar atas nama PT CCM, 3. Surat penolakan sebuku," terang Jaksa.

Dalam menjatuhi tuntutan terhadap Amran, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hl yang memberatkan, terdakwa Amran telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, selaku Kepala Daerah Amran tidak memberi contoh yang baik dalam pemerintahan, Amran tidak menyesali perbuatan dan berbelit-belit selama persidangan. Terakhir, Amran melakukan perlawanan saat ditangkap petugas KPK beberapa waktu lalu.

"Terdakwa belum pernah di hukum, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata Jaksa menerangkan hal yang meringankan.

Menaggapi tuntutan tersebut Amran melalui penasehat hukumnya, Tito Hananta mengungkapkan akan mengajukan pledoi pribadi.

"Yang mulia kami mau mengajukan pledoi baik terdakwa maupun PH kami mohon waktu 2 minggu," kata Tito.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Tipikor pada senin tanggal 21 januari 2013.
(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas