Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR akan Hentikan Anggaran untuk RSBI

MK membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampaknya, anggaran RSBI yang setiap tahun diambil melalui APBN dihentikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampaknya, anggaran RSBI yang setiap tahun diambil melalui APBN dihentikan.

"RSBI setiap tahun dapat dana APBN. Dengan putusan MK, otomatis dana yang sudah dianggarkan dihentikan," kata Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Reni menuturkan, pungutan tinggi masih ditemui, walaupun pihak sekolah sudah mendapat anggaran dari negara.

"Jadi, selama ini ada dobel anggaran. Nah, itu tentunya perlu diperiksa," ujar Reni.

Ia mengatakan, selama ini Keberadaan RSBI  menimbulkan keresahan dan diskriminasi dalam pendidikan.

"Dampak psikologi RSBI sangat besar kepada masyarakat, dan menimbulkan kecemburuan sosial. Jadi, putusan MK sudah tepat, dan keadilan sudah ditegakkan untuk mendapatkan pendidikan yang sama," tuturnya.

Reni memaparkan, pemerintah harus mengambil pelajaran, dan jangan membuat peraturan sesuai keinginan pemerintah semata, tanpa memerhatikan kepentingan masyarakat. Terkait putusan MK, Reni pun meminta masyarakat mengawasi agar RSBI tak ada lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari dulu saya tak setuju dengan RSBI. Masyarakat perlu awasi keberadaan sekolah RSBI, harus dicopot plang nama, awasi agar tidak ada lagi pungutan," imbau Reni. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas