Gugatan Parpol Tak Pengaruhi Tahapan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan gugatan partai politik tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik hak
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan gugatan partai politik tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik hak partai yang tidak lolos peserta pemilu untuk menggugat KPU.
"Itu hal yang normal, merupakan hak partai silahkan saja nanti mereka akan membuat pengaduan akan menunjuk bukti kita jawab bukti," kata Husni di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Husni mengatakan pihaknya akan tetap melakukan tahapan pengambilan nomor urut partai pada tanggal 14 Januari 2013. Diketahui, sembilan partai parlemen dan satu partai baru Nasional Demokrat (NasDem) dinyatakan lolos oleh KPU.
"Jika proses gugatan mulai dari Bawaslu, PTUN, atau MA atau MK menyatakan lain dan mengoreksi keputusan KPU ya kita jalani. Tapi tidak boleh ada hambatan dalam proses pemilu," imbuhnya.
Menurut Husni, 10 partai yang dinyatakan KPU lolos menjadi peserta pemilu sudah final. "Kecuali ada koreksi, kalau putusan Incraht kita laksanakan, tapi tingkat keyakinan kita sudah cukup tinggi," tukasnya.