Hari Ini Komisi III Seleksi Calon Hakim Agung
DPR RI mulai melakukan proses fit and proper test serta pemilihan calon Hakim Agung.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--DPR RI mulai melakukan proses fit and proper test serta pemilihan calon Hakim Agung.
Komisi Yudisial sebelumnya sudah mengirimkan dua berkas pengajuan nama ke DPR dengan masing-masing berkas 12 calon atau total 24 Calon Hakim Agung untuk mengisi 8 kursi Hakim Agung yang telah pensiun.
"Pada hari Kamis, 10 Januari 2012 proses seleksi calon hakim agung sudah dimulai," kata Anggota Komisi III DPR RI, Indra, Kamis (10/1/2013).
Politisi PKS itu mengatakan proses seleksi diawali dengan pembuatan makalah dari para calon hakim agung. Kemudian pada tanggal 14-16 Januari 2012 dijadwalkan fit and proper test calon hakim agung.
"Pada tanggal 16 Januari 2012 sore lansung dijadwalkan pemilihan dan penetapan calon hakim agung terpilih oleh komisi III," imbuhnya.
Setelah tanggal 16 Januari 2013, Indra mengatakan akan dlanjutkan dengan proses seleksi dan pemilihan untuk berkas kedua pengajuan calon hakim agung dari Komisi Yudisial.
Dalam proses seleksi, Indra sangat berharap publik bisa memberikan tambahan masukan kepada Komisi III terkait rekam jejak ke 24 calon hakim agung yang akan di fit and proper test tersebut.
"Rekam jejak dan masukan dari pihak-pihak terkait menjadi sangat penting dalam rangka meminimalisir kemungkinan Calon Hakim Agung yg bermasalah atau tidak bermoral terpilih," imbuhnya.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardikan mengatakan hal serupa. Ia meminta masyarakat ikut memberikan masukan. Namun ia percaya KY telah memberikan yang terbaik untuk calon Hakim Agung.
"KY sudah berikan yang terbaik di antara yang baik-baik itu," kata Pasek.
Sementara Indra mengatakan persoalan integritas dan moralitas merupakan hal yang terpenting dalam memilih Calon Hakim Agung nanti. Persoalan Kapasitas memang penting, namun persoalan
"Integritas dan moralitas penting. Persoalan mafia pengadilan atau persoalan penyimpangan seperti suap, gratifikasi, pengaturan putusan, pemalsuan putusan merupakan muara dari lemahnya integritas dan moralitas seorang hakim," ujarnya.