PBB Sebut KPU Legalkan Kecurangan
Partai Bulan Bintang menyusul partai politik lain yang tak lolos peserta pemilu, dengan mengajukan sengketa pemilu ke kantor Badan Pengawas
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang menyusul partai politik lain yang tak lolos peserta pemilu, dengan mengajukan sengketa pemilu ke kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013). Mereka mengaku keberatan atas putusan pleno KPU yang hanya meloloskan 10 partai.
Ketua Umum DPP PBB Malem Sambat Kaban kepada wartawan di Bawaslu, mengaku, KPU melegalkan kecurangan dalam proses verifikasi faktual. Karenanya, PBB mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu karena menginginkan sikap yang fair dalam verifikasi faktual.
"Keberatan itu juga bukan semata-mata bersifat subjektif. Keberatan ini kita lihat ada pelanggaran jelas yang dilakukan KPU terhadap beberapa fakta-fakta dalam undang-undang pada proses verifikasi ini. Itulah yang kita sampaikan ke Bawaslu untuk mendapat keputusan yang adil," ujar Kaban.
Ia berharap, Bawaslu memberi putusan adil sehingga tak menimbulkan keraguan bagi partai politik yang tak lolos. Karena dalam penyelenggaraan pemilu ini, sekecil kecurangan yang ditolerir, akan berdampak luas bagi proses pemilu mendatang.
"Misalnya begini, untuk tingkat kabupaten kenapa hanya masalah keanggotaan yang dipersoalkan. Padahal di situ juga ada masalah di tingkat pengurus 50 persen dalam kepengurusan PAC," terang bekas Menteri Kehutanan era Kabinet Indonesia Bersatu I.
Contoh lainnya, menyangkut kantor, keterwakilan wilayah-wilayah di ibukota provinsi, ada banyak partai politik yang justru tak berkantor di ibukota provinsi, tapi diloloskan. Kaban melihat indikator ini bahwa KPU jelas memiliki semangay pilah-pilih partai dan tidak berlaku umum.
Berdasar rapat pleno yang diketok, Selasa (8/1/2013), KPU memutuskan 10 partai politik peserta pemilu yakni PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Golkar.
Sedangkan 24 partai tak lolos peserta pemilu, PDP, PKPI, PKBIB, PPRN, PPN, PBI, P BURUH, PDS, PDK, PKPB, PAKAR, PKNU, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBKI, PNI Marhaenisme, Nasrep, PPDI, PPPI, REPUBLIK, Partai Republika-N, Partai SRI.
Klik: