TPDI: Pidanakan Parpol yang Gunakan Data Palsu
(TPDI) mendesak KPU segera melaporkan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak KPU segera melaporkan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu yang digunakan untuk mendaftar ke KPU.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyebutkan, terdapat parpol yang menggunakan data palsu saat mendaftar sebagai peserta Pemilu ke KPU. Namun akhirnya parpol tersebut tidak lolos karena setelah diverifikasi faktual, data yang ia sampaikan tidak benar.
Temuan TPDI, terdapat Parpol yang mendaftar menggunakan data palsu. Pemalsuan data mulai dari struktur partai, adminstrasi sekretariat partai hingga keanggotaan partai.
"Indikatornya adalah dengan lolosnya verifikasi administrasi maka secara formal Partai Politik yang bersangkuta menyerahkan data administrasi partai politik 100% di Provinsi, 75% di Kabupaten dan 50% di Kecamatan. Dan ketika verifikasi faktual ternyata nihil sehingga tidak lolos verfikasi faktual berarti dokumen administrasinya fiktif," tulis Petrus Selestinus dalam pesan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (10/1/2013).
Sebagai bentuk tanggungjawab ke publik, KPU diminta TPDI tidak hanya menggugurkan parpol tersebut. "Para Ketua Umum Partai dan Sekjennya harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah menyerahkan dokumen fiktif dan membuat negara KPU memverifikasi dokumen palsu yag merugikan keuangan negara," tegas Petrus.
Menurut Petrus, tindakan pemidanaan pemalsuan terhadap parpol ini adalah bagian dari pembelajaran untuk meningkatkan kualitas Pemilu di masa yang akan datang.