Tujuan KPK Blokir Rekening Keluarga Mallarangeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memblokir rekening milik keluarga Andi Alifian Mallarangeng. Rekening yang diblokir
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memblokir rekening milik keluarga Andi Alifian Mallarangeng. Rekening yang diblokir itu rekening milik anak dan istri Andi.
Pemblokiran rekening, menyusul ditetapkannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng itu sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tersebut.
"Jadi, tujuan pemblokiran, pertama, agar tidak terjadi mutasi atau perpindahan dari rekening. Itu sampai ada keputusan di hakim apakah dana yang ada di rekening (Andi dan keluarga) itu terkait degan Hambalang atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Yang kedua, lanjut Johan, biasa dilakukan pihaknya ketika sedang melakukan penyidikan.
"Ini juga bertujuan agar nanti jika ada vonis ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa atau terpidana, nantinya KPK sudah punya data mengenai rekening-rekening yang dipunyai tersangka, istrinya, atau anaknya. Jadi itu kira-kira tujuannya," terang Johan.
Kandati sudah memblokir rekening keluarga Andi, tidak menutup kemungkinan, terang Johan pihaknya juga akan memblokir rekening pihak lainnya yang terindikasi dengan aliran dana kasus tersebut.
"Jangankan keluarga, jika ada pihak lainpun yang terduga maka bisa dilakukan," tegas Johan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.