Kredibilitas Bawaslu Dipertaruhkan Beresi Sengketa Pemilu
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan kredibilitas Badan Pengawas Pemilu
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mengatakan kredibilitas Badan Pengawas Pemilu dipertaruhkan dalam menyelesaikan sengketa pemilu 24 partai politik tak lolos peserta Pemilu 2014.
Hal ini tak lepas dari konstruksi hukum yang ada dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, di mana Bawaslu mendapat wewenang memberikan mekanisme sengketa pemilu. Kalau tak puas hasil putusan Bawaslu, parpol bisa melanjutkan ke PT TUN.
"Kewenangan mengeksekusi, kewenangan menjadi ajudikator sekarang dimiliki Bawaslu. Saya bisa mengatakan kewenangan Bawaslu menyelesaikan sengketa parpol menentukan wajah ke depan," ujar Titi usai diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).
Menurut Titi, publik akan menilai profesionalitas Bawaslu yang wewenangnya lebih besar, salah satunya menentukan menyelesaikan sengketa pemilu. Di tangan Bawaslu lah, harapan terakhir masyarakat melihat proses pemilu 2014 berkualitas atau tidak.
Perludem mengingatkan, agar Bawaslu sebagai penengah sengketa pemilu antara KPU dan partai politik tak lolos tidak tergiring menyelesaikan sengketa keduanya lewat cara musyawarah mufakat. Jalan yang ditempuh adalah Bawaslu tinggal menguji data keduanya.
Tati menambahkan, jika KPU berani menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual dan penetapan peserta pemilu secara terbuka, maka Bawaslu dalam mengumumkan hasil sengketa pemilu partai politik juga harus dilakukan secara terbuka.
"Makanya Bawaslu harus didorong bersidang terbuka menyelesaikan sengketa pemilu. Jadi ajudikasinya para pihak terbuka. Pertama ini menyoal kredibilitas dan kepercayaan publik. Kalau terbuka masyarakat bisa menilai profesionalitas Bawaslu," tukasnya.
Klik: