Partai Republik: KPU Juga Tak Memenuhi Syarat
Ketua Umum DPP Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim menilai bukan saja 24 partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat
Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim menilai bukan saja 24 partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu juga tak memenuhi persyaratan, karenanya perlu dilakukan pembenahan.
"Salah satu yang perlu dibenahi adalah penyelenggara pemilu. Tidak memenuhi syarat itu bukan hanya peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu," ujar Marwah kala diskusi di kantor Badan Pengawas Pemilu di Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Marwah mencontohkan, dalam perundang-undangan dikatakan, Komisioner Penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan. Mengaca pada KPU di daerah, petugas KPU tidak memenuhi keterwakilan perempuan karena masih didominasi pria.
"KPU Pusat saja tidak cukup 30 persen untuk keterwakilan perempuan. Di sini, penyelenggara pemilunya sudah melanggar. Kalau memang dalam peraturan disebut sebagai perintah, maka 30 persen keterwakilan perempuan tidak cukup," tegasnya.
Kritik Marwah menyusul kewajiban partai politik harus memenuhi tingkat kepengurusan di pusat diisi 30 persen perempuan. Namun pada faktanya pemberlakuan kuota 30 persen perempuan juga dikenakan di kabupaten atau kota.
Komisioner KPU Ida Budhiati beberapa waktu lalu mengatakan, tidak lolosnya 24 partai politik sebagai peserta pemilu, paling dominan karena tak bisa memenuhi syarat keanggotaan, termasuk kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
KPU lewat Surat Keputusan KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 memutuskan hanya 10 partai yang lolos peserta pemilu 2014 yakni PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Gerindra, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PKS.
Sedangkan 24 partai yang tak lolos peserta pemilu adalah, PDP, PKPI, PKBIB, PPRN, PPN, PBI, P BURUH, PDS, PDK, PKPB, PAKAR, PKNU, Partai Kedaulatan, PKDI, Partai Kongres, PNBKI, PNI Marhaenisme, Nasrep, PPDI, PPPI, REPUBLIK, Partai Republika-N, Partai SRI.