Angelina Divonis Ringan karena KPK Kurang Percaya Diri
Ahli psikologi politik, Hamdi Muluk menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang percaya diri (pede) dengan tuntutan terhadap Angelina
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ahli psikologi politik, Hamdi Muluk menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang percaya diri (pede) dengan tuntutan yang dilayangkannya kepada terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh.
Karenanya, tuntutan yang dialamatkan kepada Angie dinilai oleh mejelis hakim kurang kuat sehingga Angelina divonis ringan, selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
"Saya menangkapnya memang betul (KPK) kurang siap. Kalau KPK pakai pasal 12 (UU Pemberantasan Korupsi) itu, tapikan dia tidak terlalu yakin. Dan kalau hanya itu yang dipakai, hakim menyatakan tidak terbukti. Malah bisa dibebaskan. Makanya berpikir intinya dia tidak terlalu pede," tegas Hamdi Muluk kepada wartawan termasuk Tribunnews.com di sela diskusi Polemik Sindo Radio di Jakarta, Sabtu (12/1/2013).
Bahkan, Hamdi melihat bukan saja KPK yang kurang yakin dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Angie juga demikian.
"Termasuk JPU-nya. Sebab kalau dia pakai satu pasal saja dia bisa blunder. Sebab kalau hakimnya mengatakan pasal 12 tidak terbukti, bebas malah.
Jadi mungkin dipakai untuk berjaga-jaga," jelasnya kemudian.