Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ICW: Apakah Hakim Terkesima dengan Tangisan Angie?

Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kepada Angelina Angie Sondakh 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kepada Angelina 'Angie' Sondakh 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kembali dipertanyakan.

Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja pada Indonesia Corruption Watch (ICW), tidak habis pikir mengapa putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun.

"Kita perlu kritisi vonis Angie itu. Kalau hanya 4,5 tahun. Itu berarti korting tujuh tahunan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Ada apa dibalik vonis rendah Angie ini?," ujar Emerson dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network dengan tema 'ANGIE; antara TANGIS, VONIS dan MERINGIS' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).

Emerson bahkan mempertanyakan apakah para hakim yang memutuskan vonis tersebut terpesona dengan politikus Demokrat itu.

"Apa Hakim terkesima dengan mba Angie? atau terkesima karena tangisan mbak Angie?," sindir Emerson.

Dalam berbagai persidangan, Angie memang sering mempertontonkan air matanya. Bekas putri Indoneisia itu juga kadang membawa anak-anaknya ke persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas