Konstruksi Hukum Lemah karena Hakim dan Jaksa Bukan Lulusan Terbaik
Prof. DR. Hamdi Muluk, Psikologi Politik, menilai konstruksi hukum di Indonesia masih terjal dalam pemberantasan dan penindakan korupsi.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prof. DR. Hamdi Muluk, Psikologi Politik, menilai konstruksi hukum di Indonesia masih terjal dalam pemberantasan dan penindakan korupsi.
Terjalnya jalan yang harus dilalui itu disebabkan para hakim dan jaksa di pengadilan ternyata bukan lulusan terbaik fakultas hukum.
"Hakim direkrut bukan dari orang-orang terbaik fakultas hukum. Orang cerdas lari ke law firm (pengacara). Jaminannya menjadi lawyer besar. Psikologisnya tinggi. Dia gagah. Masuk ruang sidang sudah beda. Jaksa juga direkrut bukan dari lulusan terbaik. Hanya ranking 20," ujar Hamdi dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network dengan tema 'ANGIE; antara TANGIS, VONIS dan MERINGIS' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).
Rendahnya hukuman korupsi tersebut disebabkan terdakwa koruptor mampu menyewa dan membayar besar pengacara-pengacara yang cerdas tadi.
Hakim, yang menjadi benteng terakhir, lagi-lagi tidak berdaya karena sudah kalah dengan kapabilitas pengacara tersebut.
Pendapat tersebut juga diamini Didi Irawadi Syamsudin Ketua Dept. Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Demokrat.
Menurutnya hakim-hakim terbaik seharusnya tidak ditempatkan di daerah-daerah terpencil atau dimutasikan. Semisal hakim Albertina Ho yang dimutasikan ke Bangka Belitung.
"Sebenarnya masih banyak hakim yang bagus-bagus. Misalnya Albertina Ho. Harusnya hakim-hakim bagus dipindahkan ke kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya," sarannya.