Masyarakat Perlu Eksaminasi Vonis Angie
Banyak pihak berpendapat vonis ringan selama selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Proyek
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak berpendapat vonis ringan selama selama 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terpidana kasus korupsi pembahasan anggaran Proyek Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh semakin membenarkan frasa "pisau hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas".
Karena itu, Ahli psikologi politik, Hamdi Muluk sepakat bila semua elemen masyarakat bergerak bersama melajukan eksaminasi terhadap vonis Angie, sapaan Angelina Sondakh.
"Saya kira saya setuju kita masyarakat sipil bisa melakukan eksaminasi itu," tegas dosen psikologi politik Universitas Indonesia (UI) ini disela diskusi Polemik Sindo Radio, di warung daun, kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (12/1/2013).
Karena menurutnya, vonis majelis hakim yang menjatuhkan vonis ringan itu bisa diuji baik secara teori hukum, metodologi hukum, dan aspek lainnya.
Namun, menurutnya, bukan berarti dengan mengambil langkah eksaminasi, putusan hakim tidak dihormati. "Tapi kita berhak melakukan eksaminasi," jelasnya.
Langkah eksaminasi itu menurutnya bisa dimulai dengan mengadakan debat akademik, dan mengumpulkan ahli-ahli hukum untuk membedah putusan hakim. "Kita kumpulkan untuk eksaminasi. Itu kita jadikan dasar, untuk KPK lakukan banding," tandas dia.
Dia tambahkan eksaminasi itu dibenarkan dan itu sendiri merupakan bagian dari kontribusi warga negara.
Lebih lanjut dia jelaskan, kalau yang mengeksaminasi merupakan pengamat dan profesor-profesor hukum, itu akan lebih kuat lagi. Dan barulah dari titik itu bisa dijadikan pertimbangan untuk Komisi Yudisial (KY) menilai kinerja hakim yang mengambil keputusan vonis ringan terhadap Angie.
"Jadi KY bisa mempersoalkan integritas profesional hakim, misalnya," urainya.