Polisi Jemput Rasyid Rajasa setelah Berkas Perkaranya Lengkap
Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bisa beristirahat tenang setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bisa beristirahat tenang setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Polisi tidak lagi akan memanggil Rasyid sampai kejaksaan menyatakan berkas perkalanya lengkap atau P21.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui wartawan termasuk Tribunnews.com di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/1/2012).
"Jadi bila nanti berkas perkara dinyatakan P21 oleh kejaksaan, Rasyid akan dijemput kembali untuk dihadapkan pada tahap ke dua di kejaksaan," ungkap Rikwanto.
Kepolisian saat ini masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelengkapan berkasnya. Kepolisian berharap kejaksaan bisa secepatnya menyatakan lengkap berkas perkara Rasyid.
"Kalau hitungan aturan sampai dengan 14 hari untuk dipelajari (berkasnya oleh kejaksaan), Apabila satu minggu, atau delapan hari, pihak penuntut umum, jaksa bisa menyatakan itu lengkap, itu lebih baik lagi," ungkap Rikwanto.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 3+350, Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW B 272 HR dengan kecepatan diatas 100 KM/jam menyeruduk mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibatnya dua penumpang Luxio Harun dan Raihan meninggal dunia sementara lainnya luka-luka.
Kini anak Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.