Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kubu Angie Tanggapi Dingin Banding KPK

Kubu Angelina Sondakh menanggapi dingin banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 4,5 tahun penjara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Angelina Sondakh menanggapi dingin banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 4,5 tahun penjara. Angie akan mengikuti proses hukum terhadap dirinya.

"Kita ikut proses saja," kata Penasehat Hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, Minggu (13/1/2013).

Menurut Nasrullah, pihaknya tak terlalu mempermasalahkan keputusan itu. Pasalnya, lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs tersebut mempunyai kewenangan sebagai penuntut, menempuh upaya banding.

"Selama ini kalau ukurannya putusan kurang dari 2/3, mereka pasti banding. Kalau di negara-negara yang kuat, power of law, pasti begitu," ujarnya.

Pada kesempatan ini, Nasrullah menyampaikan jika pihaknya tetap kecewa kepada hakim tipikor terhadap vonis tersebut. Apalagi, hakim tidak berdasarkan fakta persidangan dalam menjatuhkan putusannya, melainkan cuma dari barang bukti BB (Blackberry).

"Celakanya, di BB tidak menyebutkan angka-angka Angie terima berapa. Tapi kita ikuti proses saja," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam sidang keputusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis kemarin (10/1/2013), Angelina dinyatakan bersalah menerima suap pembahasan proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Sekarang Kemendikbud). Namun, hukuman yang diterima Angie, sapaan akrabnya, hanya 4,5 tahun, yang berarti tujuh tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun hukuman penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas