Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD: Vonis Angie Belum Penuhi Rasa Keadilan

Terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh akhirnya divonis selama 4,5 tahun

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh akhirnya divonis selama 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut menurut Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD  masih jauh dari rasa keadilan.

Mahfud mengaku turut membaca kekagetan yang dirasakan masyarakat. Meskipun putusan itu secara hukum sudah sah.

"Secara hukum memang sah tapi rasa keadilan belum terpenuhi, karena keadilan dan hukum itu tidak selalu sama. Jadi ini menurut saya sudah keluar dari rasa keadilan," kata Mahfud usai acara IKA UII, Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Mahfud mengatakan secara normatif putusan terhadap mantan Putri Indonesia itu sepenuhnya kewenangan hakim.

"Jadi silakan saja karena itu wewenang hakim," imbuhnya.

Seusai fakta yang terungkap Politisi Partai Demokrat itu, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika hanya terkait penganggaran di Kemendiknas.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas