Mahfud MD: Vonis Angie Belum Penuhi Rasa Keadilan
Terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh akhirnya divonis selama 4,5 tahun
Penulis:
Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh akhirnya divonis selama 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD masih jauh dari rasa keadilan.
Mahfud mengaku turut membaca kekagetan yang dirasakan masyarakat. Meskipun putusan itu secara hukum sudah sah.
"Secara hukum memang sah tapi rasa keadilan belum terpenuhi, karena keadilan dan hukum itu tidak selalu sama. Jadi ini menurut saya sudah keluar dari rasa keadilan," kata Mahfud usai acara IKA UII, Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).
Mahfud mengatakan secara normatif putusan terhadap mantan Putri Indonesia itu sepenuhnya kewenangan hakim.
"Jadi silakan saja karena itu wewenang hakim," imbuhnya.
Seusai fakta yang terungkap Politisi Partai Demokrat itu, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika hanya terkait penganggaran di Kemendiknas.