Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Rosa Kecewa Vonis Angie Rendah

Terpidana kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang kesal atas rendahnya vonis terdakwa Angelina Sondakh

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang kesal atas rendahnya vonis terdakwa Angelina Sondakh.

"Aku kecewa," kata wanita yang akrab disapa Rosa seperti ditirukan sumber Tribunnews.com, Minggu (13/1/2013).

Terlebih, kekecewaan tersebut semakin menjadi-jadi, kala wanita yang akrab disapa Angie itu menyangkal keterangan Rosa melaui pledoi yang disampaikan pada Senin 3 Januari lalu.

Di mana dalam pledoi Angie mengungkapkan bahwa dirinya pernah dibujuk oleh Rosa agar mengikuti skenario dan menyebutkan nama-nama yang diminta Rosa.

Angie juga mengaku pernah dibujuk untuk meminta uang sebesar 20 miliar, namun ternyata orang-orang yang disebut Rosa dalam BAP ternyata tidak disebutkan mantan Direktur Marketing perusahaan milik Nazaruddin tersebut dalam keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Aku difitnah dia (Angie) dalam pledoinya," ujarnya.

Jika Rosa diberi kesempatan untuk membantah pernyataan janda Adjie Massaid tersebut, terpidana yang telah diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara ini menegaskan siap dipertemukan atau dikonfrontir dengan Angie di muka persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dia siap dikonfrontir terkait apa yang dituduhkan Angie dalam Pledoinya. Asalkan konfrontir ddepan hukum (persidangan)," demikian disampaikan sumber tersebut.

Dalam sidang keputusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis kemarin (10/1/2013), Angelina dinyatakan bersalah menerima suap pembahasan proyek Kementerian Pendidikan Nasional (Sekarang Kemendikbud).

Wanita yang dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan mantan Penyidik KPK itu divonis 4 tahun6 bulan. Hukuman yang diterima Angie, tujuh tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun hukuman penjara. Namun, KPK sudah memutuskan banding atas vonis tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas