KPK Tetapkan Jenderal Djoko Susilo Tersangka Pencucian Uang
KPK kembali menetapkan Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka.
Setalah dijerat dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mantan Kepala Korlantas Polri itu kini juga dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Berkaitan dengan DS (Djoko Susilo), sejak pekan lalu KPK meningkatkan ke proses penyidikan terkait dengan UU TPPU. Jadi hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan TPPU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Menurut Johan, penyelidik KPK menduga bahwa Djoko telah melakukan pencucian uang dengan modus menyamarkan, atau mengubah bentuk dan kemudian menyembunyikan hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri.
"Adapun pasal yang disangkakan kepada ybs, yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15/2002," kata Johan.
Sementara jumlah harta yang diduga disamarkan mantan Gubernur Akpol Semarang itu, Johan belum mendapat informasi. "Tapi yang pasti pasal-pasal TPPU juga disangkakan kepada DS," tegas Johan.
Johan juga belum mendapat informasi dari penyidik, bahwa Pasal TPPU itu akan disatukan dalam berkas perkara DS sebelumnya atau dibuat berkas terpisah.
Pada perkara Tipikor simulator SIM, Jenderal Polisi bintang dua itu dijerat dengan UU bersama tiga tersangka lainnya, yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Sebelumnya, KPK sudah memiliki catatan baik dalam menggunakan UU Pencucian Uang yang digabungkan dalam satu berkas perkara korupsi, yakni pada kasus terdakwa DPID, Wa Ode Nurhayati.
Namun KPK juga pernah memisahkan berkas penyidikan TPPU saham Garuda dengan berkas perkara korupsi Wisma Atlet pada kasus M Nazaruddin.