KPK Periksa Tujuh Anggota DPRD Riau Sebagai Tersangka
KPK terus melengkapi berkas perkara tujuh tersangka anggota DPRD Riau.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara tujuh tersangka anggota DPRD Riau, terkait penyidikan dugaan suap pembahasan perda tentang PON ke-18 di Riau.
Hari ini, Selasa (15/1/2013), tujuh perwakilan rakyat Riau dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Ketujuh anggota Dewan yang juga anggota Pansus Revisi Perda PON adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP), dan Turoechan Asyari (PDIP).
Ketujuh tersangka sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Namun, mereka semua kompak bungkam saat ditanya wartawan.
"Masing-masing diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya.
Ketujuh anggota DPRD Riau diduga sebagai penerima suap, dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Kasus ini sudah disidik sejak sebelum penyelenggaraan PON berlangsung. KPK sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang berawal dari tangkap tangan suap senilai Rp 900 juta, terkait revisi Perda 6 2010 dan Perda 5/2008, yang mengatur tentang venue menembak dan main stadium PON XVIII Riau 2012 .
Sebelum penambahan tujuh tersangka baru, sudah ada enam tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Keduanya sudah divonis pengadilan. Begitu juga dengan M Faisal Aswan (Golkar) dan M Dunir (PKB).
Sementara, Wakil ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) dan Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau.
Gubernur Riau Rusli Zainal, sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Bahkan, Menteri Koordinator Kesejateraan Rakyat Agung Laksono juga pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini.
KPK mengisyaratkan belum akan berhenti di tujuh anggota DPRD Riau. KPK mengaku tengah melakukan penyelidikan, untuk membuka rantai korupsi di penyelenggaran pesta olahraga nasional. (*)