PPATK Mengapresiasi KPK Terkait Jenderal Djoko
PPATK mengapresiasi langkah KPK dengan menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso meyakini, pelaku tindak pidana korupsi yang melibatkan uang dalam jumlah besar, kerap melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Pasti uang ilegalnya akan disamarkan dan lain sebagainya," kata Agus Santoso saat berbincang dengan wartawan, Selasa (15/1/2013).
Karena itu, dirinya mengapresiasi langkah KPK dengan menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Oleh penyidik KPK, mantan Kepala Korlantas Polri itu yang juga tersangka kasus korupsi Simulator SIM itu diduga telah menyamarkan, mengubah bentuk, menyembunyikan, mentransfer, uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi korupsi.
"Dengan digunakannya Undang-undang anti pencucian uang, maka semua pihak yang terlibat dan menerima aliran dana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," kujarnya.
Agus menerangkan, dalam Pasal 77 dan 78 Undang-Undang TPPU juga memberikan dasar hukum untuk menerapkan pembuktian terbalik terhadap harta tersangka di pengadilan.
Pasal tersebut menegaskan, harta yang dimiliki Djoko bukan berasal dari tindak pidana. Sebaliknya, jika tidak dapat membuktikan maka hartanya dirampas untuk negara.
Pekan lalu, KPK kembali menetapkan mantan Gubernur Akpol Semarang Djoko Susilo itu sebagai tersangka TPPU.
"DS sejak kemarin persisnya pekan lalu, KPK meningkatkan ke proses penyidikannya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, kemarin.
DS disangka dengan Pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 3 ayat 1, atau Pasal 6 ayat 1 UU serupa.
(Edwin Firdaus)