Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Abraham Samad: Majelis Hakim Keliru Jatuhi Vonis Angelina

Ketua KPK Abraham Samad menilai, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Angelina Sondakh, sangat keliru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Angelina Sondakh, sangat keliru. Sebab, kata Abraham, jaksa telah berusaha menunjukkan banyak bukti di persidangan.

"Menurut subjektifitas saya, kekeliruan ada pada hakim, bukan jaksa," kata Abraham saat ditemui wartawan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (16/1/2013).

Abraham menjelaskan, dari hasil telaah yang ia lakukan, majelis hakim sudah seharusnya menjatuhkan vonis 12 tahun, serta upaya pemisikinan terhadap Putri Indonesia 2001.

"Itu persepsi, saya sendiri sudah meminta dakwaan dan tuntutan yang digunakan JPU. Saya telaah dakwaan dan tujuan, tidak ada yang lemah dan sudah tepat. Persepsi hakim mungkin tidak sama dengan jaksa," imbuhnya.

Dalam sidang keputusan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/1/2013), Angelina dinyatakan bersalah menerima suap pembahasan proyek Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud).

Wanita yang dikabarkan menjalin hubungan asmara dengan mantan penyidik KPK, divonis empat tahun enam bulan.

Hukuman yang diterima Angie, tujuh tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 12 tahun hukuman penjara. Namun, KPK sudah memutuskan banding atas vonis tersebut. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas