BPK Harus Audit Anggaran Pendidikan Bertaraf Internasional
ICW mendesak BPK mengaudit seluruh dana APBN, APBD, dan dana masyarakat yang telah dialokasikan untuk pendidikan bertaraf internasional.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch bersama masyarakat sipil mendesak Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit seluruh dana APBN, APBD, dan dana masyarakat yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional.
Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari Rachman, mengatakan, audit ini penting menyusul putusan Mahkamah Konstituri yang baru-baru ini menghapus pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Pengahapusan tersebut juga berdampak pada penghentian anggaran yang diberikan dari APBN, APBD maupun dana masyarakat kepada satuan pendidikan bertaraf internasional," ujar Siti dalam rilisnya kepada Tribun di Jakarta, Rabu (16/1/2013).
Menurutnya, pengelolaan dana pada satuan pendidikan bertaraf internasional kerap tidak transparan dan partisipatif. Padahal Pemerintah sudah memberikan anggaran besar bagi satuan pendidikan bertaraf internasional.
Setiap tahunnya, untuk SD mendapatkan dana hingga Rp. 200 juta, SMP mencapai Rp. 300 juta, dan SMA/SMK mencapai Rp. 600 juta dari APBN. Selain itu, RSBI juga mendapatkan dana yang berasal dari APBD dan masyarakat dengan jumlah yang bervariasi.
"Permintaan audit merupakan bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban pemerintah atas program internasional yang dikembangakan pada setiap satuan pendidikan. Selain itu, audit juga dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik," tukasnya.
Permintaan audit kepada BPK sesuai dengan Undang-Undang BPK No. 15 tahun 2006, Pasal 6 ayat (1) yang pada intinya bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.