Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Blokir Rekening Jenderal Djoko Susilo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in KPK Blokir Rekening Jenderal Djoko Susilo
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo tiba di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1). KPK menetapkan mantan kepala korps lalu lintas (Korlantas) Kepolisian RI tersebut sebagai tersangka dalam kasus baru dugaan tindak pidana korupsi pencucian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo.

Namun, pemblokiran tersebut, dilakukan menyusul penetapan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

"Tadi pagi baru rekening ybs (yang bersangkutan) yang diblokir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (16/1/2013).

Perihal jumlah harta yang diduga dicuci dari hasil tindak pidana korupsi, jenderal bintang dua itu, mengaku belum mendapat informasi.

Namun, ia memastikan pihaknya telah melakukan aset tracing terhadap harta mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu.

Seperti diketahui, KPK sejak pekan lalu, telah meningkatkan status penyidikan pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo.

Mantan Gubernur Akpol Semarang itu dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU yang serupa.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas