Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Cegah Tersangka Emir Moeis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas nama anggota

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perpanjang Masa Cegah Tersangka Emir Moeis
TRIBUNNEWS.COM/Herudin
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Emir Moeis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas nama anggota DPR Izedrik Emir Moeis.

Perpanjangan masa cegah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, itu guna kepentingan penyidikan.

Prihal perpanjangan pencegahan politisi PDIP itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Kamis (17/1/2013).

Menurut Bambang, pencegahan tersebut dilakukan dilakukan sejak pekan ini.

"Saya dikasih tau penyidik ada perpanjang cekalnya (Emir Moeis). Sepertinya sejak minggu ini, tapi tanggalnya saya lupa," kata Bambang.

Hingga saat ini Emir belum juga diperiksa KPK. Bambang membantah jika pihaknya menelantarkan kasus Emir. Menurut Bambang, pemeriksaan Emir soal teknis. Biasanya, kata Bambang, saksi-saksi diperiksa terlebih dahulu, kemudian baru pemeriksaan saksi.

"Sekarang, walau Emir belom diperiksa, pemeriksaan terhadap saksi udah dilakukan. Sama seperti pemeriksaan yang lain, pemeriksaan tersangka belakangan," ujarnya.

Kendati demikian, Bambang berharap pelengkapan berkas penyidikan Emir dapat selesai sebelum masa pencegahan yang telah diperpanjang ini berakhir. Saat disinggung kapan Emir akan diperiksa, Bambang tak dapat memastikannya. Yang jelas kata Bambang, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan hingga saat ini.

"Kalau bisa sebelum proses itu selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, Izedrik Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 asal PDIP tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung tahun 2004.

Seperti diketahui, Emir telah dicegah berpergian ke luar negeri. Beserta, dua orang yang berasal dari perusahaan swasta, yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).

Kasus yang melibatkan Emir Moeis ini berasal dari pengembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat mantan Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir diketahui memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi PLN tersebut pada bulan Juli 2011.

Sementara itu, proyek pembangunan PLTU Tarahan diketahui mulai dilakukan sejak September 2004. Di mana, dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan dan dibiayai oleh dana APBN yang diduga menghabiskan dana lebih dari 200 juta dolar Amerika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas