Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Pengawas BI

Hari ini, penyidik KPK memanggil Pahla Santoso, Pengawas Bank Madya Senior Pada Bank Indonesia.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Panggil Pengawas BI
kompas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus bailout Bank Century yang telah menjerat dua tersangka dari Bank Indonesia.

Hari ini, penyidik memanggil Pahla Santoso, Pengawas Bank Madya Senior Pada bank Indonesia. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2013).

Bersamaan dengan Pahla, penyidik  juga memanggil mantan Direktur DPB I BI, Zainal Abidin.

Sebelumnya, Direktur Peng­awasan Bank Indonesia Zainal Abidin dalam suratnya kepada Boediono selaku Gubernur BI dan Siti Ch Fadjrijah selaku anggota Dewan Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum tertanggal 30 Oktober 2008, secara tegas menyebutkan bahwa Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).

Dalam surat No 10/7/GBI/DPBI tersebut, Zainal Abidin menyebutkan tiga alasan Bank Century tidak layak mendapat FPJP. Pertama, ada masalah likuiditas mendasar yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, yang disebabkan adanya penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.

Kedua, Bank Century tergolong insolvent karena berdasarkan pemeriksaan CAR bank hanya sebesar 2,02 persen. Ketiga, pemberian FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas untuk sementara waktu, sedangkan apabila masalah struktural seperti Bank Century tidak diselesaikan, maka bank itu akan cepat kembali mengalami kesulitan. Akan tetapi, ada pesan tulisan tangan dalam surat tersebut, bahwa ada pesan dari Gubernur BI tanggal 31 Oktober 2008 agar masalah Bank Century dibantu, sehingga tidak ada bank yang gagal. Jika sampai ada bank yang gagal, itu akan memperburuk citra perbankan dan perekonomian Indonesia.

Pesan Boe­diono itu diteruskan dan dipahami Siti Fadjrijah agar dibuat catatan bahwa Bank Century tidak insolvent, karena hasil pemeriksaan. Aset Bank Century kemudian dite­liti kembali. (Edwin Firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas