Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU: Perubahan Ketum Partai NasDem Harus Dilaporkan

Komisi Pemilihan Umum belum mengetahui bakal adanya perubahan kepengurusan Partai NasDem menyusul keinginan Ketua Dewan Pembina

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum belum mengetahui bakal adanya perubahan kepengurusan Partai NasDem menyusul keinginan Ketua Dewan Pembina Surya Paloh menjadi Ketua Umum, menggantikan Patrice Rio Capella.

Komisioner KPU Ida Budhiati kepada wartawan di kantor Bawaslu usai sidang sengketa atau ajudikasi, Senin (21/1/2013), mengatakan kepengurusan di tingkat pusat harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen AHU.

"Prinsipnya soal kepengurusan harus dibedakan verifikasi dengan pencalonan. Kalau di tingkat pusat, perubahannya harus didaftarkan ke kantor Hukum dan HAM, dan secara administrasi bisa dilaporkan ke KPU," ujar Ida.

Menurutnya, saat ini KPU tidak lagi berusuan dengan verifikasi kepengurusan Partai NaDem karena verifikasi administrasi dan faktual sudah lewat. Sedang perubahan kepengurusan di DPP Partai NasDem terjadi baru-baru sekarang.

Hari ini, sejumlah petinggi Partai NasDem mengundurkan diri yakni Ketua Dewan Pakar Harry Tanoe Sudibjo, Sekjen Ahmad Rofiq, Wasekjen Saiful Haq, dan Ketua Internal DPP Partai NasDem, Endang Tirta karena tak sependapat dengan Surya Paloh.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas