Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Seorang Penyidik KPK Mundur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditinggalkan seorang penyidiknya. Berdasarkan informasi dari KPK, penyidik tersebut berinisial SH

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lagi, Seorang Penyidik KPK Mundur
net
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditinggalkan seorang penyidiknya. Berdasarkan informasi dari KPK, penyidik tersebut bernama Syamsul Huda. Dia sudah bertugas selama empat tahun di KPK.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa penyidik tersebut telah habis masa tugasnya.

"Habis masa tugasnya, yang bersangkutan tidak mau diperpanjang lagi," kata Abraham melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan, Senin (21/1/2013) sore.

Syamsul merupakan penyidik yang menangani perkara dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, di Buol, Sulawesi Tengah, yang melibatkan Hartati Murdaya dan Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Mundurnya Syamsul ini menambah panjang daftar penyidik yang meninggalkan KPK.

Pada Desember 2012, dua penyidik mengundurkan diri dengan alasan ingin berkarir di Kepolisian. Sebelumnya pada November, enam penyidik juga memilih mundur dari KPK. Kemudian sekitar September, Mabes Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas