Fraksi PAN Usul Cuti Hamil dan Menyusui 9 Bulan
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mendorong pemberian cuti hamil, melahirkan, dan menyusui.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mendorong pemberian cuti hamil, melahirkan, dan menyusui.
"Fraksi berinisiatif mendorong cuti selama sembilan bulan," kata Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy, dalam diskusi mengenai RUU tentang Cuti Hamil, Melahirkan, dan Menyusui di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Fraksi PAN memandang pemberian cuti tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan ibu dan anak tetapi juga lebih dari itu bisa memberikan implikasi yang sangat signifikan kepada kualitas SDM anak-anak bangsa di masa depan.
"Kami mendorong pemberian cuti ini karena ingin mendapatkan keberkahan dari agama, karena meyakini bahwa menjalankan ajaran agama sebuah kewajiban," kata Tjatur.
Dikatakan idealnya sesuai ajaran agama cuti diberikan dua tahun namun berdasarkan ilmu pengetahuan dan tinjauan dari berbagai aspek saat ini maka cuti 9 bulan sudah bagus.
"Dasar pertimbangannya perempuan hamil telah melahirkan ketika usia kehamilan telah 6 bulan. Artinya bayi bisa lahir prematur 3 bulan sebelum waktu persalinan normal 9 bulan," kata Tjatur.
Sementara ASI atau air susu ibu diperlukan bayi selama 6 bulan dan jika situasi dan kondisi terutama di bindang ketenagakerjaan nanti semakin baik maka tentu saja waktu cuti bisa ditambah lagi sampai jangka waktu ideal.
Dikatakan di negara seperti Kanada memberikan cuti hamil sampai 19 bulan kepada perempuan yang bekerja dengan satu tahun tetap mendapatkan gaji sebesar 55 persen dan jika mengambil keseluruhan waktu cutinya maka tidak mendapatkan gaji lagi tetapi setelah menjalani masa cuti tersebut tetap bisa kembali ke tempat kerja sesuai dengan posisi semula.
Klik:
Baca tanpa iklan