Kejaksaan Kembali Terima Berkas Tersangka Rasyid Rajasa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menerima berkas tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa dari penyidik kepolisian
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menerima berkas tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa dari penyidik kepolisian.
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2013).
"Berkas perkara tersangka M Rasyid Amrullah Rajasa telah diserahkan kembali oleh penyidik Polri ke Kejati DKI dengan surat nomor B-813/I/2013, tanggal 22 Januari 2013," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Muhammad Rasyid Amrulah Rajasa kepada kepolisian setelah sebelumnya dilakukan penelitian oleh tim kejaksaan.
Rasyid disangka melanggar pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 283 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai pasal 310 dan 138 (1) KUHAP.
Berdasarkan hasil penelitian jaksa hasil penyidikan sebelumnya belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materil. Saat itu Kejati DKI Jakarta mengirimkan surat dengan No. B-.659/0.1,4/EuH.2/1/2013 tanggal 17 Januari 2013. Bahwa sesuai dengan pasal 138 ayat (2) KUHAP bila hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas. Perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Sebelumnya putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dijadikan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi kilometer 3+350 pada Selasa (1/1/2013). Namun, hingga saat ini kepolisian belum menahan Rasyid dengan alasan ada jaminan dari keluarga. Padahal kecelakaan maut tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.