Hotma Tuding Bertindak tak Wajar dalam Kasus Jenderal Djoko
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Rabu (23/1/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irjen Pol, Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Rabu (23/1/2013). Mantan Kakorlantas Mabes Polri itu diperiksa sebagai tersangka.
"DS diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Djoko sendiri pantauan Tribunnews.com, telah memenuhi pemeriksaan penyidik, dengan ditemani pengacaranya, Hotma Sitompul. Namun Djoko kembali bungkam saat ditanyai wartawan. Sementara, Hotma saat ditanya mengaku kecewa ihwal pemeriksaan kliennya hari ini.
Dia pun menuding KPK telah bertindak yang tak wajar atau lewat batas menangani kasus Simulator SIM, terlebih dalam memeriksa Djoko. "Saya mau semua ada aturan hukum, jangan seenaknya saja hari ini dipanggil, hari ini mesti hadir. Kan (Djoko) sudah ditahan tidak akan melarikan diri. Pesan saya, mari tegakan hukum dengan tidak melanggar Undang-undang," kata Hotma.
Hotma menyatakan UU KPK memuat aturan jika orang yang akan diperiksa harus dikirimi surat panggilan, minimal tiga hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan dimulai.
"Kalau panggilan tiga hari kerja. Jangan hari ini mesti datang. Hari ini kan buang waktu, buang tenaga. Datang ke sini tidak ada pengacara, tidak bisa diperiksa. Balik lagi," kata Hotma.
Seperti diketahui, kemarin Djoko juga dijadwalkan pemeriksaan. Namun, karena tidak ada pengacara, pemeriksaan jenderal polisi bintang dua itu urung dilakukan.
(Edwin Firdaus)