Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Menteri Hukum dan HAM Hormati Putusan MA

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai rekomendasi DPRD Garut lewat Sidang

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai rekomendasi DPRD Garut lewat Sidang Paripurna yang memutuskan Bupati Garut H Muhammad Aceng Fikri melanggar etika, perundang-undangan, dan sumpah janji jabatan, akibat skandal nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berumur empat hari.

"Saya sendiri belum membaca putusan MA. Kita hormati itu saja putusan itu saya kira itu putusan yang sangat kita apresiasi berarti apa yang jadi aspirasi publik terpenuhi," kata Amir di kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Amir Syamsuddin menilai MA sudah menjalankan fungsi dan perannya dengan memperhatikan keadilan masyarakat.

Putusan MA dikeluarkan hari ini yang mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementrian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas