Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Goeltom Ajukan Kasasi

Terdakwa cek pelawat Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Miranda Goeltom Ajukan Kasasi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa cek pelawat Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkaranya.

Karena itu, Miranda dan penasehat hukumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Administrasinya permohonan kasasi mau kami daftarkan hari ini," kata PH Miranda, Andi Simangunsong kepada wartawan, Rabu (23/1/2013).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara terdakwa perkara suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltoem.

Artinya vonis yang diterima Miranda sama seperti yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menguatkn putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Achmad Sobari saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1/2013).

Pada putusan, Majelis hakim PT yang diketuai juga oleh Achmad Sobari menilai bahwa majelis hakim tingkat pertama sudah cermat sesuai bukti fakta hukum dalam menjatuhkan putusannya. Atas putusan PT, Miranda memerintahkan agar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tetap ditahan.

"Menetapkan agar terdakwa ditahan dan menetapkn kepada terdakwa bayar biaya perkara Rp 10.000," imbuhnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya siap menghadapi kasasi kubu mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.

"Kalau benar mohon kasasi, jaksa KPK juga akan siapkan memori kasasinya," kata Johan dikonfirmasi Tribunnews.com.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas