Miranda Goeltom Ajukan Kasasi
Terdakwa cek pelawat Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa cek pelawat Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkaranya.
Karena itu, Miranda dan penasehat hukumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
"Administrasinya permohonan kasasi mau kami daftarkan hari ini," kata PH Miranda, Andi Simangunsong kepada wartawan, Rabu (23/1/2013).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara terdakwa perkara suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltoem.
Artinya vonis yang diterima Miranda sama seperti yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menguatkn putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Achmad Sobari saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1/2013).
Pada putusan, Majelis hakim PT yang diketuai juga oleh Achmad Sobari menilai bahwa majelis hakim tingkat pertama sudah cermat sesuai bukti fakta hukum dalam menjatuhkan putusannya. Atas putusan PT, Miranda memerintahkan agar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tetap ditahan.
"Menetapkan agar terdakwa ditahan dan menetapkn kepada terdakwa bayar biaya perkara Rp 10.000," imbuhnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya siap menghadapi kasasi kubu mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.
"Kalau benar mohon kasasi, jaksa KPK juga akan siapkan memori kasasinya," kata Johan dikonfirmasi Tribunnews.com.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.