Tingkat Banding Miranda Tetap Divonis 3 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara terdakwa
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara terdakwa perkara suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltoem.
Artinya vonis yang diterima Miranda sama seperti yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Achmad Sobari saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1/2013).
Pada putusan, Majelis hakim PT yang diketuai juga oleh Achmad Sobari menilai bahwa majelis hakim tingkat pertama sudah cermat sesuai bukti fakta hukum dalam menjatuhkan putusannya. Atas putusan PT, Miranda memerintahkan agar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tetap ditahan.
"Menetapkan agar terdakwa ditahan dan menetapkan kepada terdakwa bayar biaya perkara Rp 10.000," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.