Yusril Ancam Gugat Keputusan KPU Loloskan 10 Parpol Peserta Pemilu
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang mengaku mengapresiasi sidang sengketa pemilu atau ajudikasi yang dilakukan Badan Pengawas
Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang mengaku mengapresiasi sidang sengketa pemilu atau ajudikasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu terhadap partai pemohon dan termohon Komisi Pemilihan Umum.
Namun, Yusril menegaskan akan mengambil sikap ekstrim jika dalam sidang ajudikasi yang berjalan justru berlarut-larut sehingga tak memberi kejelasan nasib parpol apakah diputus sebagai peserta tambahan atau tidak.
"Jadi kalau berlarut-larut, kami akan gugat ke pengadilan supaya pengadilan membatalkan SK KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengesahan parpol. Kalau pengadilan membatalkan, eggak ada parpol ikut pemilu," ujarnya usai sidang di Bawaslu, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Menurut Yusril, dasar hukum yang diterapkan KPU dalam memutuskan parpol lolos peserta pemilu dengan dasar verifikasi faktual kenyataannya di lapangan sangat kaku. Sejumlah bukti yang sudah dilayangkan parpol tetap tak dianggap KPU.
"Kami kan pernah menjadi pejabat, eggak mau kaku. Ini baru jadi KPU kakunya luar biasa. Saya jadi heran. Pak Buyung saja sebagai kuasa hukum KPU marah-marah kenapa KPU ini kaku banget. Jadi gimana kalau kuasa hukumnya saja ngomel-ngomel," tukasnya.
Yusril sendiri mengaku menyimpan optimisme tinggi, PBB akan lolos sebagai partai tambahan peserta pemilu lewat sidang sengketa atau ajudikasi yang digelar Bawaslu karena memberikan argumen dan data yang cukup kuat.
Di antara sembilan partai, masih ada dua sampai tiga partai setelah disidangkan Bawaslu dan itu keputusan mengikat. Kalau sudah ada keputusan selesai. Jadi persidangan ini baik dan berharap argumentasi dikemukakan tentu mendukung apa yang kami sampaikan," tukasnya.
Salah satu yang disengketakan PBB, menurut Yusril, adalah kuota 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat. Anehnya, syarat ini ternyata diberlakukan di tingkat provinsi dan kabupaten kota sehingga membuat PBB tak memenuhi syarat di Sumatera Barat.
"Saya melihat KPU bikin peraturan seenaknya. Jadi kuota perempuan 30 persen berlaku bagi DPP, tidak di daerah. KPU-nya bikin sampai daerah, jelas kita keberatan. Kenapa enggak keberatan pas waktu dibikin tidak disampaikan, mana kita tahu peraturannya," katanya lagi.
Kasus lain yang digugat Yusril adalah KPU seenaknya menjadikan kepengurusan PBB di Kabupaten Bantul, karena salah seorang berstatus PNS. Dalam undang-undang tidak ada larangan PNS jadi anggota partai politik, kecuali dalam undang-undang kepegawaian.
"Jadi karena berstatus PNS harusnya tinggal pecat saja. Keanggotaan dia di partai tetap sah. Jangan sampai karena satu ini partai yang dicap tidak sah," begitu Yusril memberikan penjelasan.
Ia berharap, Bawaslu mengambil keputusan objektif dalam sidang ajudikasi partainya. Karena sebenarnya Bawaslu dapat membatalkan keputusan kemarin soal verifikasi. "Jadi, batalkan saja tidak usah khawatir," tegasnya.