KPK Perpanjang Masa Cegah Saksi PLTU dan Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap tiga orang saksi kasus dugaan korupsi proyek
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap tiga orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketiganya yakni atas nama Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dan Ajun Komisaris Besar Polisi Tedy Rusmawan.
"Ketiganya kembali dicegah enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Senin (28/1/2013).
Selain pada kasus simulator SIM, penyidik juga memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung.
"KPK cuga memperpanjang masa cegah untuk Direktur PT Artha Nusantara Utama, Juliansyah Putra Zulkarnaen, General Manager Indonesian Site Marine, Resa Rustam Munaf, dan Bisnis Development PT Alstom Power Energy, Eko Sulyanto," kata Johan.
Menurut Johan Budi dua surat cegah itu sudah resmi diberlakukan sejak 22 Januari 2013.