Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Pertanyakan Status Institusi Penerima Wajib Lapor

sehubungan dengan semakin maraknya kasus penggunaan narkoba akhir-akhir ini

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in DPR Pertanyakan Status Institusi Penerima Wajib Lapor
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah sehubungan dengan semakin maraknya kasus penggunaan narkoba akhir-akhir ini.

Politisi Golkar ini tegaskan, dalam menangan kasus itu, diperlukan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam melakukan sinergi dengan badan-badan negara/instansi terkait sebagai gerakan nasional anti penyalahgunaan narkoba.

Apalagi, menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 1305/Menkes/SK/VI/20 tentang Penunjukan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Untuk diketahui, wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan pecandu narkotika yang cukup umur atau keluarganya, dan orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Institusi penerima wajib lapor adalah pusat kesehatan masyarakat,rumah sakit, dan lembaga rehabilitasi medis serta lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk pemerintah.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa masih banyak petugas penerima wajib lapor yang kebingungan didalam memberikan informasi terkait wajib lapor pengguna narkoba," jelas dia kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Selain itu, Poempida juga menanyakan status kesiapan IPWL yang berjumlah 121 di seluruh Indonesia yang dinilai kurang massif didalam melakukan sosialisasi.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu kami meminta agar Kementerian Kesehatan dapat segera menginformasikan status kesiapan IPWL secara tertulis untuk dijadikan bahan kajian dan pertimbangan dalam menentukan sikap kami kemudian," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas