Bawaslu Tolak Permohonan PDK Sebagai Peserta Pemilu Tambahan
Badan Pengawas Pemilu dalam putusannya menolak permohonan Partai Demokrasi Kebangsaan dalam sidang sengketa pemilu
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu dalam putusannya menolak permohonan Partai Demokrasi Kebangsaan dalam sidang sengketa pemilu atau ajudikasi melawan termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.
"Menetapkan, menolak permohonan pemohon untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD," ujar ketua majelis pemeriksa Muhammad dalam persidangan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Menurut Muhammad, PDK sebagai partai politik tidak mampu memenuhi kepengurusan 75 persen di tingkat kabupaten atau kota di seluruh provinsi, sehingga statusnya tetap tidak memenuhi syarat untuk peserta pemilu.
Kendati begitu, Bawaslu menerima sekjumlah dalil permohonan PDK seperti menolak keterwakilan 30 persen perempuan yang hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi oleh KPU diimplementasikan untuk tingkat provinsi.
"Dalil pemohon yang mengatakan penyertaan 30 persen perempuan hanya untuk tingkat pusat dinilai beralasan hukum dan dapat diterima," ujar anggota majelis pemeriksa yang juga pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak.