KPK Periksa Notaris Lengkapi Berkas Jenderal Djoko
pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang notaris guna melengkapi berkas pemeriksaan tersangka utama, Irjen Pol Djoko Susilo.
Keempat notaaris tersebut adalah Toto Susmono Hadi, Buntario Tigris Darmawa, Aryanti Artisari, dan Bernadette Wirastuti Puntaraksama.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha dari Kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Namun Priharsa tidak menjelaskan apa kaitan empat orang notaris tersebut dalam kasus proyek senilai Rp 196,8 miliar itu.
Selain notaris, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Dipta Anindita. Sama seperti keempat notaris, Dipta akan diperiksa sebagai saksi untuk Jenderal Djoko.
Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek pengadaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri. Dalam proyek senilai Rp 196,9 miliar itu, Irjen Djoko diduga merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar.
Namun belum selesai pengusutan korupsi Simulator, KPK kembali menetapkan Irjen Djoko sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).