Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lutfi Hasan Ishaaq Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden PKS sekaligus anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka kasus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden PKS sekaligus anggota DPR, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan impor daging.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menerangkan selanjutnya pihaknya akan melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Luthfi.

"Akan segera kami kirimkan, dalam waktu 1X24 jam," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam.

Penetapan Luthfi sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK Selasa (29/1/2013) kemarin.

BACA JUGA:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas