Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDK: Putusan Bawaslu Penuh Konspirasi

Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) mengaku tidak menerima putusan Badan Pengawas Pemilu yang menolak permohonannya sebagai

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in PDK: Putusan Bawaslu Penuh Konspirasi
PDK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) mengaku tidak menerima putusan Badan Pengawas Pemilu yang menolak permohonannya sebagai partai yang mengajukan sidang sengketa pemilu dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Presiden PDK Sayuti Assyatiri menilai, putusan Bawaslu yang dibacakan ketua majelis pemeriksa Muhammad, penuh konspirasi.
Sehingga, menurut hematnya, Bawaslu tidak perlu menggelar dan menerima sidang sengketa pemilu yang diajukan partai tak lolos peserta pemilu.

"Kita merasa bahwa Bawaslu tidak adil. Keberatan kita tidak masuk dalam pertimbangan. Banyak alasan di sana sini. Ini semacam konspirasi, untuk memastikan pemilu ke depan akan mengalami masalah serius," ujar Sayuti usai sidang di Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).

"Banyak sekali indikasi pemasungan demokrasi. Untuk apa dibuat sidang berhari-hari. Bawaslu sudah punya pendapat terhadap pendapat yang diadili. Partai lain akan mengalami nasib yang sama seperti kami," tambah Sayuti yang nampak emosional menanggapi putusan Bawaslu.

Usai memberikan komentar kepada wartawan, Sayuti langsung mendekati komisioner KPU Ida Budhiati yang hadir dalam persidangan sebagai termohon.

Ia menuding Ida dan komisioner lainnya bertanggungjawab pada matinya demokrasi.

"Karena anda memberikan PDK keterangan memenuhi syarat administrasi, tapi kenapa pada kesimpulan tidak mendukung kesimpulan anda," begitu ucapnya sambil menambahkan pihaknya akan terus melakukan perlawanan atas SK KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan 10 peserta pemilu.

Berita Rekomendasi

Bawaslu yang berwenang mengadili permohonan sengketa pemilu menolak permohonan PDK dalam sidang sengketa pemilu sehingga tak bisa menjadi peserta pemilu tambahan. Kendati begitu PDK bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Menetapkan, menolak permohonan pemohon untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014 untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD," ujar ketua majelis pemeriksa Muhammad dalam persidangan di Media Center Bawaslu, sehabis Isya.

Menurut Muhammad, PDK sebagai partai politik tidak mampu memenuhi kepengurusan 75 persen di tingkat kabupaten atau kota di seluruh provinsi, sehingga statusnya tetap tidak memenuhi syarat untuk peserta pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas