PDP Baru Daftar Pengajuan Sidang Sengketa Pemilu
Ketika sebagian partai politik tak lolos pemilu tinggal menunggu putusan sidang sengketa pemilu, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP)
Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika sebagian partai politik tak lolos pemilu tinggal menunggu putusan sidang sengketa pemilu, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) justru baru mendaftarkan diri sebagai partai pengaju sidang sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu.
Sekjen PDP Didi Supriyanto kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/1/2013), mengaku baru mendaftar sekarang karena lebih dulu mengumpulkan data-data kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan verifikasi faktual di lapangan.
"Dan mengingat waktunya tidak ada batasnya sehingga kami mengantarkan gugatan yang dianggap sudah sempurna. Maka kami baru serahkan hari ini ke Bawaslu. Data-data adalah bukti yang kami peroleh dari daerah terkait dengan hasil verifikasi kemudian keterwakilan perempuan," terang Didi.
Data yang dimaksudkan PDP untuk diuji dalam sidang ajudikasi dengan data milik KPU, termasuk juga surat edaran KPU dan data-data pendukung lainnya. Semua data itu dimasukkan dalam lampiran pada satu bundel berkas.
"PDP tidak hanya semata-mata meminta agar PDP lolos menjadi peserta pemilu, tapi kita lebih mempersoalkan tentang keputusan KPU yang kami anggap cacat hukum. Sehingga itu yang harus dibatalkan. Sehingga 10 parpol yang sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu itu harus dibatalkan," tukasnya.
Sore nanti, Bawaslu sebagai majelis pemeriksa sidang ajudikasi antara pemohon parpol tak lolos peserta pemilu dan termohon KPU, akan membacakan putusan untuk Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Persatuan Indonesia, dan Partai Kedaulatan.