Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDP Baru Daftar Pengajuan Sidang Sengketa Pemilu

Ketika sebagian partai politik tak lolos pemilu tinggal menunggu putusan sidang sengketa pemilu, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP)

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in PDP Baru Daftar Pengajuan Sidang Sengketa Pemilu
Tribunnews/Eri Komar Sinaga
Demo simpatisa dan kader PDP di kantor KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika sebagian partai politik tak lolos pemilu tinggal menunggu putusan sidang sengketa pemilu, Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) justru baru mendaftarkan diri sebagai partai pengaju sidang sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu.

Sekjen PDP Didi Supriyanto kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/1/2013), mengaku baru mendaftar sekarang karena lebih dulu mengumpulkan data-data kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan verifikasi faktual di lapangan.

"Dan mengingat waktunya tidak ada batasnya sehingga kami mengantarkan gugatan yang dianggap sudah sempurna. Maka kami baru serahkan hari ini ke Bawaslu. Data-data adalah bukti yang kami peroleh dari daerah terkait dengan hasil verifikasi kemudian keterwakilan perempuan," terang Didi.

Data yang dimaksudkan PDP untuk diuji dalam sidang ajudikasi dengan data milik KPU, termasuk juga surat edaran KPU dan data-data pendukung lainnya. Semua data itu dimasukkan dalam lampiran pada satu bundel berkas.

"PDP tidak hanya semata-mata meminta agar PDP lolos menjadi peserta pemilu, tapi kita lebih mempersoalkan tentang keputusan KPU yang kami anggap cacat hukum. Sehingga itu yang harus dibatalkan. Sehingga 10 parpol yang sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu itu harus dibatalkan," tukasnya.

Sore nanti, Bawaslu sebagai majelis pemeriksa sidang ajudikasi antara pemohon parpol tak lolos peserta pemilu dan termohon KPU, akan membacakan putusan untuk Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Persatuan Indonesia, dan Partai Kedaulatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas