Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDP Goyang KTA Golkar dalam Sidang Sengketa Pemilu

Partai Demokrasi Pembaharuan mengklaim, verifikasi faktual yang dilakukan KPU tidak becus sehingga sejumlah bukti mereka sodorkan sebagai

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDP Goyang KTA Golkar dalam Sidang Sengketa Pemilu
ist
Roy BB Janis dan Didi Supriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Pembaharuan mengklaim, verifikasi faktual yang dilakukan KPU tidak becus sehingga sejumlah bukti mereka sodorkan sebagai data lampiran dalam sidang sengketa atau ajudikasi ke Bawaslu.

Sekjen PDP Didi Supriyanto kepada wartawan saat mendaftar sebagai pemohon sidang sengketa di Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013), mengaku data verifikasi faktual yang dibawanya meliputi daerah Riau, Kalimantan Barat, Jawa Tengah.

Uniknya, PDP juga menuding 10 partai peserta pemilu menurut SK. KPU No 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tidak memenuhi syarat sesuai peraturan dan perundang-undangan verifikasi faktual, sehingga KPU harus melakukan verifikasi ulang semuanya.

Didi mencontohkan, peraturan yang mereka langgar dilakukan Golkar karena Kartu Tanda Anggota hanya tercantum nomor induk dan nama, tanpa alamat. Sehinggu menyulitkan anggota KPU melakukan verifikasi faktual. KTA selama ini menentukan lolos tidaknya peserta pemilu.

"Tapi KPU tidak melakukan verifikasi sehingga hasil 10 parpol sekarang yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu itu belum teruji. Benarkah dia punya kepengurusan tentang jumlah anggota kecamatan 50 persen di setiap kabupaten kota? Itulah yang kami persoalkan saat ini," tukasnya.

"Sehingga kami juga meminta Golkar supaya diverfikasi ulang terkait dengan KTA nya itu. Itu KTA seluruh Indonesia, tapi kami mengajukan buktinya dari Jakarta Selatan dan terutama Bogor. Isinya itu cuma nomor KTA dan nama. Kalau KTA hanya berisikan nomor dan nama, bagaimana memverifikasinya," sambung Didi.

Menurut Didi, PDP sudah mengajukan dan mempertanyakan verifikasi KPU terhadap keanggotaan Golkar sejak rapat pleno yang memutuskan 10 perserta pemilu dan 24 tak lolos. Namun tak digubris oleh KPU yang disaksikan Bawaslu.

Berita Rekomendasi

"Kemudian itu dinyatakan, setelah ditemukan buktinya, memenuhi syarat. Ini yang kami pertanyakan. Alamatnya enggak ada, fotonya apalagi. Yang ada cuma foto ARB.
Menurut aturannya KTA harus ada nomor KTA, nomor induk, kependudukan, nama, Umur, dan alamat. Itu harus ada semuanya," timpalnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas