Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPRN Siap Beberkan Kebobrokan KPUD Soal Verifikasi Parpol

Tidak lolos menjadi peserta pemilu tahun 2014 mendatang Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) siap mebeberkan kebobrokan kerja KPUD

zoom-in PPRN Siap Beberkan Kebobrokan KPUD Soal Verifikasi Parpol
net
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak lolos menjadi peserta pemilu tahun 2014 mendatang Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) siap mebeberkan kebobrokan kerja Komisi Pemilihan Umum(KPU) terutama di daerah seluruh Indonesia.

PPRN mengaku memiliki semua kelengkapan saksi dan bukti serta pernyataan-pernyataan dari anggota PPRN pemegang Kartu Tanda Anggota(KTA) PPRN yang menyatakan bahwa mereka terbukti tidak pernah diperiksa oleh KPU di daerahnya.

"Sekarang ini tergantung bagaimana KPU saja memahami bahwa banyak perilaku anak buahnya di 25 KPU daerah-daerah Kabupaten/Kota itu yang sesungguhnya tidak pernah melakukan proses verifikasi faktual KTA seperti yang sudah diatur KPU, sampai-sampai kami harus menghabiskan energi yg besar mendatangkan saksi-saksi dari 25 Kabupaten/Kota di 11 Propinsi untuk membuktikan langsung dihadapan KPU Pusat dan Bawaslu dalam sidang sengketa ini," kata Sekretaris Jenderal  Joller Sitorus di Jakarta, Selasa(29/1/2013) malam.

Tidak hanya itu, Joller meminta juga Bawaslu ikut membenahi KPU Pusat dari upaya pendegradasian oleh KPU-KPU daerah. Sehingga PPRN  bisa direkomendasikan Bawaslu untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

"Biarkanlah kami mengikuti Pemilu 2014, karena rakyatlah yang akan menentukan apakah PPRN layak menjadi Parpol atau tidak layak. Kami meminta agar KPU mau legowo menerima kami atas putusan Bawaslu yang menjadi garda terdepan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Endang Rauchin menyatakan, sidang gugatan PPRN akan dilanjuti dua hari lagi Kamis (30/1/2013). Endang berharap agar pihak PPRN segera menghadirkan saksi-saksi lainnya.

"Kami minta dihadirkan saksi-saksi yang memang menjadi pengaduan PPRN," pungkas Endang dalam sidang tersebut.

Berita Rekomendasi

Menyikapi itu Joller Sitorus, siap menindaklanjuti seperti permintaan anggota Bawaslu tersebut.

"Sebenarnya lengkap. Masalahnya waktu sempit, sementara pengaduan kita ini karena laporan dari daerah yang tidak diverifikasi oleh KPU setempat," jelas Joller.

Selain itu, pihaknya siap dikonfrontir dengan KPUD untuk membeberkan kebenaran. Kedatangan kader-kader PPRN dari daerah, untuk menjadi saksi kekeliruan KPUD yang tidak mendatangi pengurus PPRN di daerah. Ia berharap,penzaliman terhadap PPRN segera diakhiri.

"Kita harap kalau ditunda persidangan hari ini tidak ada masalah, jangan pengaruhi hasil," terang Joller.

Dalam sidang itu ada dugaan kecurangan yang dilakukan di sekitar 25 KPU daerah Kabupaten/Kota di 11 Propinsi. Menurut dirinya hampir seluruhnya terbukti di dalam data laporan yang diduga telah menyalahi aturan KPU Pusat terkait verifikasi partai.

"Kami dengan begitu saja digugurkan tidak bisa menjadi peserta pesta Demokrasi Pemilu 2014. KPU menghakimi kami dengan menyebutkan kami tidak memenuhi syarat (TMS). Berdasarkan laporan, justru KPU tidak pernah sekalipun mendatangi dan memverifikasi PPRN di daerah," pungkas Joller.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas