Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presiden PKS Disangkakan Terima Suap Rp 1 Miliar

Anggota DPR RI berinisial LHI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan impor daging sapi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI berinisial LHI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan impor daging sapi.

Penelusuran Tribunnews.com, inisial LHI adalah Lutfhi Hasan Ishaaq, selaku anggota Komisi I DPR RI, yang juga Presiden PKS.

LHI disangakakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia diduga sebagai pihak penerima suap bersama Ahmad Fathanah (AF), sekretaris pribadi LHI. Uang suap sendiri diketahui sebesar Rp 1 miliar.

Perkara suap yang merundung Presiden PKS dan anak buahnya itu terkait pemenangan tender impor daging sapi oleh PT Indoguna Utama, perusahaan yang bergerak di bidang komoditi daging potong.

"Uang sebesar Rp 1 miliar diserahkan ke AF, seorang yang dekat dengan anggota DPR berinisial LHI. Diduga uang RP 1 miliar untuk LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013) malam.

KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (JE) dan Arya Abdi Effendi (AAE), selaku pemberi suap.

Rekomendasi Untuk Anda

"JE dan AAE, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.

LHI sendiri, kata Johan, dipastikan tidak akan bisa meninggalkan Indonesia. Sebab, KPK sudah pasti melayangkan surat perncegahan berpergian ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi.

Termasuk tiga tersangka lainnya, yakni AF, JE, dan AAE (pihak PT Indoguna Utama). "Akan ada pencegahan," tegas Johan.

Hingga saat ini, AF, JE, dan AAE dan wanita muda berinisial M masih menjalani pemeriksaan intensif. M sendiri masih berstatus saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas