Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Impor Daging Sapi, Luthfi Hasan Dijanjikan Rp 40 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar dari proses tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar dari proses tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi. Kasus ini diduga melibatkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Informasi dari KPK menyebutkan kalau nilai uang komitmen yang dijanjikan jumlahnya mencapai Rp 40 miliar. Adapun, uang Rp 1 miliar yang disita KPK itu hanyalah uang muka untuk operasional. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya masih menelusuri apakah pemberian uang Rp 1 miliar ini merupakan yang pertama atau yang kesekian kalinya.

"Masih ditelusuri apakah ini yang pertama atau yang beberapa kali," kata Johan di Jakarta, Rabu (20/1/2013).

Dari proses tangkap tangan itu, KPK mengamankan empat orang. Mereka adalah Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, orang dekat Luthfi Ahmad Fathani, dan seorang wanita bernama Maharani. Setelah melakukan proses pemeriksaan, KPK menetapkan Arya, Juard, Ahmad, dan Luthfi sebagai tersangka.

Adapun Luthfi dan Ahmad diduga menerima suap dari Arya dan Juard terkait pengurusan impor daging sapi. Diduga, uang itu diberikan dalam rangka melancarkan dan menambah kuota impor daging sapi setelah Pemerintah memperketat kebijakan impor sapi. Menyusul penetapan tersangka ini, KPK segera mencegah Luthfi bepergian ke luar negeri.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas