Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selain Presiden PKS Ditjen Imigrasi Cegah Elda Devianne Adiningrat

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), juga menerima permohonan cegah atas nama, Elda Devianne Adiningrat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Selain menerima permohonan cegah Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus dugaan pengadaan daging sapi di Kementerian Pertanian, Direktorat Jendaral Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), juga menerima permohonan cegah atas nama, Elda Devianne Adiningrat.

Menurut Kepala Bagian Humas, Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, nama tersebut berada dalam satu surat pemohonan cegah KPK dengan LHI. "Ia satu form," ujar Maryoto ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/1/2013).

Namun Maryoto mengaku tidak mengetahui apa kaitannya, dan mengapa nama itu dimohonkan cegah oleh KPK. "Tetapi apa kaitannya saya tidak tahu," tuturnya.

Keduanya menurut Maryoto telah dicegah oleh pihaknya ke luar negeri, sejak Rabu (30/1/2013), kemarin, dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas