PPRN Tuding KPUD Lakukan Kesalahan Saat Verifikasi
Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) dituding telah melakukan kesalahan saat verifikasi partai politik khususnya PPRN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) dituding telah melakukan kesalahan saat verifikasi partai politik khususnya Partai Peduli Rakyat Nasional(PPRN).
"Tadi dalam fakta persidangan, ada bagian yang merugikan PPRN salah satunya, karena KPU pusat dan KPUD kami tidak diverifikasi, dan langsung divonis tidak memenuhi syarat," ujar Sekretaris Jenderal PPRN Joller Sitorus di Jakarta, Kamis(31/1/2013).
Pernyataan Joller tersebut menyikapi persidangan gugatan partai politik yang tidak lolos tahapan verifikasi parpol di Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu).
Joller pun mencontohkan seperti kasus yang terjadi di Riau, pihak KPUD sama sekali tidak melakukan verifikasi. Padahal, katanya PPRN sudah memenuhi permintaan untuk mengumpulkan anggota di satu lokasi, tetapi KPU justru absen alias tidak hadir.
"Tadi juga disebutkan bahwa, karena tidak ada data dari KPU pusat yah mereka tidak melakukan verifikasi.kita di vonis TMS (tidak memenuhi syarat). Adalagi di Kalimantan,sama data itu tidak dikirim ke KPU pusat,terlambat mengirim,kita langsung ke babak kedua, tahap kedua itu verifikasi tidak ada lagi perbaikan, kita dirugikan disitu, jadi itu fakta-fakta saja," kata Joller.
Sekarang ini lanjut Joller tergantung bagaimana KPU saja memahami bahwa banyak perilaku anak buahnya di 25 KPU daerah-daerah Kabupaten/Kota itu yang sesungguhnya tidak pernah melakukan proses verifikasi faktual KTA seperti yang sudah diatur KPU, sampai-sampai kami harus menghabiskan energi yg besar mendatangkan saksi-saksi dari 25 Kabupaten/Kota di 11 Propinsi untuk membuktikan langsung dihadapan KPU Pusat dan Bawaslu dalam sidang sengketa ini.