Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis 2 Tahun 8 Bulan Hartati Pikir-pikir Ajukan Banding

Denny Kailimang Kuasa Hukum Sri Hartati Murdaya terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Kailimang Kuasa Hukum Sri Hartati Murdaya terdakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kemungkinan besar akan mengajukan banding.

Denny mengatakan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkesan janggal karena saat itu Bupati Buol, Amran Batalipu, saat itu dalam masa cuti.

"Kami akan pikir-pikir karena itu menyangkut status bupati di sana. Apakah dia sebagai penyelenggara negara. Karena bukan pegawai negeri kan? Dia kan masa cuti. Berarti dia calon bupati," ujar Denny di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin(4/2/2013).

Bahkan, lanjutnya, jika status Amran masih penyelenggara negara berarti semua sumbangan yang masuk ke Amran harus diproses.

"Jadi semua sumbangan-sumbangan yang ia terima berarti pidana dong?," katanya.

Denny justru mempertanyakan dasar hukum yang digunakan majelis hakim bahwa walau dalam masa cuti, seorang PNS tetap sebagai penyelenggara negara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Memang benar. Ini kan ada undang-undangnya. Kalau dulu dia pakai yurisprudensi itu kan zaman bahla (zaman dulu). Sekarang kan zaman sudah jauh. Sudah ada aturan-aturan baru semua. Jadi ini mungkin perdebatan hukumnya nanti," tegasnya.

"Kemungkinan besar kita akan banding untuk melihat perdebatan hukumnya di situ," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas