DPR Tetapkan Delapan Hakim Agung
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Hakim Agung setelah melalui seleksi Komisi III DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Hakim Agung setelah melalui seleksi Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menyampaikan hasil laporan uji kelayakan terhadap calon hakim agung pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Pasek mengatakan pihaknya telah melakukan seleksi terhadap 24 orang Calon Hakim Agung. Uji kelayakan dilakukan dengan melakukan pembuatan makalah kemudian wawancara.
"Komisi III DPR RI menetapkan 8 Calon Hakim Agung terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak," kata Gede Pasek dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Delapan Hakim Agung yang terpilih yakni:
1. Hamdi
2. M. Syarifuddin
3. I Gusti Agung Sumanatha
4. Irfan Fachruddin
5. Margono
6. Burhan Dahlan
7. Desnayeti
8. Yakup Ginting
Pasek berharap calon hakim agung yang dipilih sesuai dengan harapan masyarakat pencari keadilan serta dapat menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim sebagaimana pertauran perundang-undangan.
"Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas dan moral calon hakim agung merupakan prasyarat penting bagi hakim agung," tuturnya.
Ia juga mengharapkan calon hakim agung terpilih dapat menjadi hakim agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.